Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan memiliki fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan program kerja Bidang politik Dalam Negeri;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang politik dalam negeri;
c. pelaksanaan koordinasi penetapan kebijakan teknis di bidang politik dalam negeri;
d. pelaksanaan kegiatan di bidang politik dalam negeri;
e. pelaksanaan program kerja politik dalam negeri;
f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dalam negeri; pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan;
g. pengawasan/pemantauan penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan politik; h. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur di bidang pendidikan politik;
i. pelaksanaandekonsentrasi dan tugas pembantuan;
j. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Politik Dalam Negeri; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan memiliki fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan program kerja Bidang politik Dalam Negeri;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang politik dalam negeri;
c. pelaksanaan koordinasi penetapan kebijakan teknis di bidang politik dalam negeri;
d. pelaksanaan kegiatan di bidang politik dalam negeri;
e. pelaksanaan program kerja politik dalam negeri;
f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dalam negeri; pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan;
g. pengawasan/pemantauan penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan politik; h. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur di bidang pendidikan politik;
i. pelaksanaandekonsentrasi dan tugas pembantuan;
j. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Politik Dalam Negeri; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.